Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Narkoba, Pasutri di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Selasa, 19 November 2024 - 13:19:00 WIB
Edarkan Narkoba, Pasutri di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Pasutri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu saat berada di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto:Ist) 
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyuplai barang haram ke pasutri tersebut. 

"Mereka tidak mengetahui (pihak yang mengirim narkoba) karena berkomunikasi lewat WhatsApp. Untuk sumber barang kami lakukan penyelidikan, kami terus berupaya mengungkap jaringan narkoba di Bangka Barat," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut