Edarkan 7,91 Gram Sabu, Remaja 16 Tahun di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:00:00 WIB
"Motor yang kami amankan warna biru putih tanpa nomor polisi,” ujarnya.
Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya kami sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah