Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pengedar 9,19 Gram Sabu di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Jumat, 04 November 2022 - 13:52:00 WIB
Dua Pengedar 9,19 Gram Sabu di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Polisi saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari WD kami kembangkan dan berhasil mengamankan AG di Simpang Belo di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB," ucapnya. 

Tersangka WD mengaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut selama tiga bulan ini. 

"Memakai tidak, kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok) kurang tau yang menaruhnya siapa, sebab pakai sistem lempar. Pesannya lewat WhatsApp, tidak tahu siapa orangnya saya hanya di WhatsApp oleh AG," ujar WD. 

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut