DPO Kasus Investasi Bodong Ikan Lele Ditangkap di Yogyakarta
JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap Aliman Sutrisno yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasis investasi bodongikan lele senilai Rp19,7 miliar di Jambi. Aliman ditangkap dalam pelarian di Yogyakarta.
Penangkapan Aliman dilakukan oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi di rumahnya di Bantul, Yoyakarta pada akhir pekan lalu.
"Tersangka selalu berpindah-pindah tempat dari Kota Jambi kemudian ke luar daerah. Namun berakhir ditangkap di Yogyakarta," ujar Direskrimum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, Aliman tiba di Yogyakarta menggunakan jalur darat menumpang bus dari Jambi.
Terkait kasusnya, Kaswandi mengatakan, Aliman telah merugikan para korban yang berinvestasi kepadanya hingga belasan miliaran.