Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba Ini Mengaku Dapat Sabu dari Lapas di Pangkalpinang
BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pengedar narkoba berinisial RD (28). Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Pangkalpinang.
RD merupakan Warga Dusun Kampak, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diamankan saat menunggu pembeli di kawasan Hutan Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Senin (8/8/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,85 gram yang terbagi dalam beberapa bungkus paket plastik siap edar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan total seberat 5,85 gram," kata PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto, Selasa (9/8/2022).
Saat diinterogasi polisi, tersangka RD mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di lapas.