Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Dinsos dan Satpol PP Tertibkan Kotak Amal Tanpa Izin di Bangka, Uang Ikut Disita

Selasa, 22 November 2022 - 13:35:00 WIB
Dinsos dan Satpol PP Tertibkan Kotak Amal Tanpa Izin di Bangka, Uang Ikut Disita
Dinsos dan Satpol PP Bangka menertibkan kotak amal tanpa izin. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, penggalangan dana pada prinsipnya tidak dilarang oleh pemerintah. Namun harus ada izin resmi untuk menghindari penyelewengan.

"Dana yang berhasil dikumpul dari penggalangan tersebut harus dilaporkan secara berkala termasuk laporan aliran dana," tuturnya.

Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2005 ini menurutnya untuk mengantisipasi aliran dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang melanggar hukum. Dalam perda juga telah diatur sanksi bagi yang melanggar.

"Saya imbau pemilih rumah makan, warung atau tempat lain yang akan dititipkan kotak amal harus terlebih dahulu memastikan ada kelengkapan izin resmi," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut