Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Nyambi Edar Sabu, Buruh Harian di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Februari 2021 - 09:21:00 WIB
Diduga Nyambi Edar Sabu, Buruh Harian di Bangka Selatan Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka SD. (Foto: iNews/Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini kata dia, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut