Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Restorative Justice, Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Ferdy Sambo Bebas

Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:40:00 WIB
Dapat Restorative Justice, Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Ferdy Sambo Bebas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membebaskan Masril, warga Pekanbaru, Riau yang ditangkap setelah mengunggah kasus Ferdy Sambo di media sosial. 

Pembebasan dilakukan melalui restorative justice. Masril sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pekanbaru dan ditahan selama empat pekan di Rutan Polda Metro Jaya.  

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, setelah menerima permohonan penangguhan oleh pihak pengacara, dirinya langsung memberikan arahan kepada penyidik untuk mengambil langkah hukum restorative justice. Atas perintah tersebut Masril dilepaskan oleh pihak penyidik sehingga dapat menghirup udara segar. 

"Iya dilakukan restorative juctice (RJ). Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," kata Kapolda Fadil Imran saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022). 

Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga ditangkap terkait unggahannya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut