Dapat Restorative Justice, Tersangka Pencurian Handphone di Bangka Barat Sujud Syukur
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif," katanya.
Selain itu, kata dia, ada beberapa syarat lainnya yang sudah dipenuhi oleh Jamaluddin. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
"Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga, masyarakat merespons positif, serta tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.
Setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, sambil berurai air mata Jamaluddin langsung melakukan sujud syukur.
"Alhamdulillah bersyukur bisa kumpul keluarga lagi, handphone itu digunakan untuk pribadi bukan dijual. Tidak ingin lagi mengulangi kesalahan, tidak mau lagi," ujar Jamaluddin.
Sebelumnya, Jamaluddin melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone milik korban bernama Sahrul di area perkebunan sawit di Kecamatan Muntok Bangka Barat pada Senin (9/8/2021) lalu.
Editor: Ikhsan Firmansyah