Curi Uang Rp67 Juta, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi
Jumat, 16 September 2022 - 09:29:00 WIB
"Modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam rumah saat korban sedang salat subuh, kemudian pelaku membawa kabur uang milik korban sebesar Rp67 juta yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam," tuturnya.
Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah