Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Curi Uang Rp67 Juta, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Jumat, 16 September 2022 - 09:29:00 WIB
Curi Uang Rp67 Juta, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Besar. (Foto : ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polsek Lubuk Besar menangkap Harmo alias Amew warga Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (15/9/2022). Dia diamankan lantaran terlibat kasus pencurian uang sebesar Rp67 juta.

Amew merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Bahkan dia sudah empat kali keluar masuk penjara.

Kapolsek Lubuk Besar, Iptu I Made Wisma Rahma Saputra mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 4 Agustus 2022 lalu.

"Korban melaporkan uang hasil penjualan mobil miliknya hilang dicuri. Aksi pencurian itu terjadi di kediaman korban," kata Iptu Made Wisma Rahma Saputra, Jumat (16/9/2022).

Kapolsek menuturkan antara  korban dengan pelaku saling kenal. Korban pernah mengajak pelaku ke Pangkalpinang selang sehari korban menjual mobilnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut