Curi Uang Rp67 Juta, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi
BANGKA TENGAH, iNews.id - Polsek Lubuk Besar menangkap Harmo alias Amew warga Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (15/9/2022). Dia diamankan lantaran terlibat kasus pencurian uang sebesar Rp67 juta.
Amew merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Bahkan dia sudah empat kali keluar masuk penjara.
Kapolsek Lubuk Besar, Iptu I Made Wisma Rahma Saputra mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 4 Agustus 2022 lalu.
"Korban melaporkan uang hasil penjualan mobil miliknya hilang dicuri. Aksi pencurian itu terjadi di kediaman korban," kata Iptu Made Wisma Rahma Saputra, Jumat (16/9/2022).
Kapolsek menuturkan antara korban dengan pelaku saling kenal. Korban pernah mengajak pelaku ke Pangkalpinang selang sehari korban menjual mobilnya.