Berkedok Usir Jin Jahat, Dukun di Bangka Selatan Cabuli 2 Gadis
"Kalau ada orang yang baru dikenal menawarkan kelebihan-kelebihan yang bisa mengobati penyakit atau yang lainnya, jangan mudah percaya. Bisa jadi itu modus untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Laporkan ke polisi biar segera dipantau," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Kasus seperti ini terus berulang, makanya saya imbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak secara ketat dan jangan lengah. Biasakan anak-anak didoktrin untuk memberitahu jika ingin bermain di luar rumah, biar tau di mana anaknya bermain," ucapnya.
Akibat kejahatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah