Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Beraksi di 14 TKP, 3 Pelaku Curas dan Curat di Pangkalpinang Ditangkap

Senin, 07 Februari 2022 - 13:51:00 WIB
Beraksi di 14 TKP, 3 Pelaku Curas dan Curat di Pangkalpinang Ditangkap
Beraksi di 14 TKP, 3 pelaku curas dan curat di Pangkalpinang ditangkap. (Foto : Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Saat interogasi, pelaku akhirnya mengaku bahwa handphone tersebut merupakan barang hasil curian. Pelaku Gegen juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, kartu voucher handphone dan uang tunai sebesar Rp1.400.000.

“Barang bukti sepeda motor tersebut sudah dijual pelaku kepada seseorang seharga Rp1.000.000, sedangkan uang Rp1.400.000 dan voucher handphone sudah habis digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.

Usai mengamankan kedua pelaku, tim kemudian menuju rumah pelaku lainnya dan berhasil mengamankan Dedi berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.

“Pelaku Gegen sendiri sudah melakukan aksi pencurian di 14 TKP di seputaran Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah,” tuturnya. 

Kemudian ketiga pelaku digelandang ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor, satu unit handphone dan dua buah kartu voucer handphone,” katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut