Beraksi di 14 TKP, 3 Pelaku Curas dan Curat di Pangkalpinang Ditangkap
Saat interogasi, pelaku akhirnya mengaku bahwa handphone tersebut merupakan barang hasil curian. Pelaku Gegen juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, kartu voucher handphone dan uang tunai sebesar Rp1.400.000.
“Barang bukti sepeda motor tersebut sudah dijual pelaku kepada seseorang seharga Rp1.000.000, sedangkan uang Rp1.400.000 dan voucher handphone sudah habis digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.
Usai mengamankan kedua pelaku, tim kemudian menuju rumah pelaku lainnya dan berhasil mengamankan Dedi berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.
“Pelaku Gegen sendiri sudah melakukan aksi pencurian di 14 TKP di seputaran Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah,” tuturnya.
Kemudian ketiga pelaku digelandang ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor, satu unit handphone dan dua buah kartu voucer handphone,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah