Bejat, Pemuda di Bangka Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur di Perkebunan Kelapa Sawit
"Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan korban pulang," tambah Catur.
Caturmengatakan, perbuatan asusila ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke polisi.
"Saat ini pelaku AA berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan pakaian milik korban telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Subsider Pasal 285 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah