Bantu Pengembangan UMKM, Gubernur Babel Serahkan 240 Sertifikat Halal
"Alhamdulillah, pemprov sejak tahun 2017 penyertaan sertifikat halal sudah dilakukan dan sudah ada perdanya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bernaung di Departemen Agama. Tinggal kabupaten kota bagaimana menyikapi hal ini," katanya.
Menurutnya, UMKM berperan penting dalam menunjang ekonomi nasional. Karena itu, sertifikat halal ini memastikan legalitas produk tiap-tiap UMKM terjamin dan usaha masyarakat dapat tumbuh, maju, dan berkembang.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Babel, Elfiyena mengatakan pemberian sertifikat halal kepada UMKM ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, Perda Nomor 31 tahun 2019. Ia juga meminta menyisihkan penghasilan mereka supaya memperpanjang serifikat selanjutnya di lakukan secara mandiri.
"Kalau kita sudah mempunyai sertifikat halal, berarti kita berkeyakinan kebersihannya, karena mereka itu sudah diaudit tim sertifikat. Kalau logo halal di kemasan, kita yakin akan higienisnya, jadi produk mereka itu sudah punya daya saing," katanya.
Editor: Zen Teguh