Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya ART, Anggota Polri di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:09:00 WIB
Aniaya ART, Anggota Polri di Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Polres Bengkulu menahan BA, anggota Polri yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di rumahnya. (foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

"Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ART perempuan bernama Yesi melaporkan majikannya yang anggota Polri ke Polres Bengkulu karena dianiaya. Tak cuma dianiaya, korban juga tak dibayar gajinya selama lima bulan bekerja.

Yesi mengaku disiram air panas, air cabai, ditusuk besi, leher diikat kabel dan dipukul di bagian mata.

Kekerasan yang dialami Yesi terungkap saat dia keluar rumah dan terlihat oleh tetangganya. Tetangga tersebut lalu mengantar Yesi melapor ke Polres Bengkulu.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut