Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Ayah Curi Ponsel demi Belajar Anak di Pangkalpinang, Nomor 4 Bikin Sedih

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:04:00 WIB
5 Fakta Ayah Curi Ponsel demi Belajar Anak di Pangkalpinang,  Nomor 4 Bikin Sedih
Kejari Pangkalpinang menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. (Foto: Doc. Kejari Pangkalpinang)
Advertisement . Scroll to see content

4. Terdakwa mencuri ponsel agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online

Kondisi ekonomi keluarga terdakwa RC serba kekurangan. Sedangkan motif RC nekat mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk belajar daring.

5. Penghentian penuntutan telah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana pencurian atas nama inisial RC dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas dominus litis.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut