Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Ayah Curi Ponsel demi Belajar Anak di Pangkalpinang, Nomor 4 Bikin Sedih

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:04:00 WIB
5 Fakta Ayah Curi Ponsel demi Belajar Anak di Pangkalpinang,  Nomor 4 Bikin Sedih
Kejari Pangkalpinang menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. (Foto: Doc. Kejari Pangkalpinang)
Advertisement . Scroll to see content

“Motif terdakwa mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online. Jadi tergerak hati kami membelikan handphone, agar anak ini bisa mengikuti proses belajar secara daring,” ujarnya.

Berikut fakta-fakta penghentian penuntutan kasus ayah curi ponsel demi belajar anak di Pangkalpinang:

1. Terdakwa mencuri ponsel di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang

Sebelumnya RC diamankan pihak kepolisian setempat lantaran mencuri sebuah ponsel merek Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.

2. Nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil

Menurut Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan restorative justice. Sebab, kerugian dalam kasus tersebut relatif kecil dan pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.

3. Antara korban dan terdakwa telah terjadi kesepakatan berdamai 

Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Perdamaian difasilitasi penuntut umum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut