5 Fakta Ayah Curi Ponsel demi Belajar Anak di Pangkalpinang, Nomor 4 Bikin Sedih
“Motif terdakwa mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online. Jadi tergerak hati kami membelikan handphone, agar anak ini bisa mengikuti proses belajar secara daring,” ujarnya.
Berikut fakta-fakta penghentian penuntutan kasus ayah curi ponsel demi belajar anak di Pangkalpinang:
1. Terdakwa mencuri ponsel di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang
Sebelumnya RC diamankan pihak kepolisian setempat lantaran mencuri sebuah ponsel merek Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.
2. Nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil
Menurut Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan restorative justice. Sebab, kerugian dalam kasus tersebut relatif kecil dan pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
3. Antara korban dan terdakwa telah terjadi kesepakatan berdamai
Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Perdamaian difasilitasi penuntut umum.