4 Kali Masuk Penjara, Pria di Pangkalpinang Ini Kembali Ditangkap karena Mencuri
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:32:00 WIB
"Tim Buser Naga melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujarnya.
HP yang dicuri pelaku sempat digadaikan seharga Rp500.000 kepada temannya. Namun polisi berhasil mengaman HP tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang terancam hukum tujuh tahun penjara. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Editor: Erwin C Sihombing