4 Kali Masuk Penjara, Pria di Pangkalpinang Ini Kembali Ditangkap karena Mencuri
PANGKALPINANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PolresPangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menangkap Armin alias Amin (30), di kediamannya, Rabu (9/6/2021) sore dalam kasus pencurian. Rupanya pria asal Padamaran, Sumatera Selatan itu residivis.
Pelaku ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, tanpa perlawanan ketika sedang istirahat sepulangnya dari mengamen di Kota Pangkalpinang. Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara karena mencuri dan berkelahi.
"Pelaku ini seorang residivis. Menurut pengakuannya dia sudah empat kali masuk penjara," kata Adi Putra, Kamis (10/6/2021).
Kali ini, ujar Adi Putra, pelaku ditangkap karena mencuri handphone (HP) milik seorang warga Desa Petaling, Kabupaten Bangka. Modus pelaku saat beraksi, dengan masuk ke dalam kandang ayam untuk membeli ayam, namun karena tak ada orang, dia mengambil HP dan pergi.
Pelaku tidak menyadari aksinya terekam CCTV. Bermodalkan rekaman kamera pengawas, polisi dengan mudah mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya setelah mendapat laporan korban.