Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:56:00 WIB
31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

"Mungkin masih banyak lagi yang belum tercatat, kalau kita buka sampai akhir tahun bisa sampai tiga atau empat kali lipat. Alasannya pemahaman mereka akan kesadaran hukum yang rendah," ucapnya. 

Di lain sisi, kata dia, beberapa perkara yang tak bisa diisbatkan, salah satunya masih terikat pada pernikahan sebelumnya dan juga pernikahan siri yang tidak memenuhi persyaratan rukun. 

"Ada beberapa yang tidak sah, seperti pakai wali asal-asalan, main comot dengan asumsi dari pada berzina. Ada juga fenomena lain seperti masih berstatus terikat perkawinan dengan orang lain, belum cerai," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut