3 Tersangka Tipikor BPRS Bangka Barat Resmi Ditahan, 1 di Antaranya Mantan Pimpinan Cabang
"Uang tunai yang disita sebesar Rp595.449.825, dan total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825," ucapnya.
Sedangkan mantan Pimpinan Cabang BPRS Cabang Mentok tahun 2017 ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang dan dua tersangka lainnya Al Mustar dan Riduan ditahan di Mapolda Kepulauan Babel.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Editor: Ikhsan Firmansyah