Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Tipikor BPRS Bangka Barat Resmi Ditahan, 1 di Antaranya Mantan Pimpinan Cabang

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:55:00 WIB
3 Tersangka Tipikor BPRS Bangka Barat Resmi Ditahan, 1 di Antaranya Mantan Pimpinan Cabang
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang pada Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Mentok. (Foto: iNews.id/Irwan Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

"Uang tunai yang disita sebesar Rp595.449.825, dan total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825," ucapnya.

Sedangkan mantan Pimpinan Cabang BPRS Cabang Mentok  tahun 2017 ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang dan dua tersangka lainnya Al Mustar dan  Riduan ditahan di Mapolda Kepulauan Babel. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut