Waduh, Senpi Rakitan dan 8 Amunisi Ditemukan di Lapas Idi Aceh Timur
BANDA ACEH, iNews.id - Sepucuk senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan delapan peluru aktif ditemukan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur. Atas hal ini, Polres Aceh Timur memeriksa empat narapidana.
"Awalnya, Polres memeriksa dua narapidana. Kemudian, dipanggil lagi dua narapidana untuk pemeriksaan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Idi Indra Gunawan, Rabu (17/8/2022).
Indra mengatakan, narapidana yang dipanggil pertama usai temuan senjata api tersebut bernama Muksalmina. Dia merupakan narapidana korupsi dana desa dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kemudian polisi memanggil dan memeriksa Hamdani, narapidana kasus narkotika yang dihukum penjara seumur hidup," katanya.
Selanjutnya, polisi meminta Lapas Idi mendatangkan dua narapidana lainnya untuk diminta keterangan. Keduanya, yakni Marzuki bin Zahman, narapidana narkotika dengan hukuman seumur hidup dan Iskandar bin Rajali Yatim narapidana narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara.