Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak
Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanizani meminta polisi segera menetapkan tersangka dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendatangi Polres Aceh Timur perihal perbuatan yang terjadi beberapa hari lalu kasus viral penganiayaan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun," ujar Akbar.
Senada dengan itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Roni mendesak aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara transparan dan tuntas. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum.
"Nanti kalau terbukti kami minta pelaku segera ditahan kami minta jangan ada hal-hal membuat menghambat kasus ini dan kami juga meminta jangan ada upayda dari pihak untuk melakukan intervensi," ucap Roni.
Sebelumnya sempat beredar video yang memperlihatkan pelaku dan korban menandatangani surat perdamaian serta saling meminta maaf di tingkat desa.
Namun, keluarga kandung korban menegaskan tidak mengakui kesepakatan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.
Editor: Kurnia Illahi