Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak
ACEH TIMUR, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Aceh Timur dan menolak penyelesaian secara damai di tingkat desa.
Dalam video berdurasi 2 menit 53 detik yang beredar, korban berinisial IF (14) tampak terbaring di lantai saat seorang perempuan diduga menginjak wajahnya, kemudian membanting dan menyeret tubuh korban.
Pada rekaman tersebut juga terdengar pelaku bersama beberapa orang lainnya memaksa korban mengakui telah mengambil uang sebesar Rp10.000. Namun, korban berulang kali membantah tuduhan tersebut.
Empat hari setelah kejadian, kakak kandung korban didampingi tim kuasa hukum secara resmi melaporkan perempuan berinisial AH alias Asmaul Husna ke Polres Aceh Timur atas dugaan penganiayaan.
Keluarga korban menyatakan tidak menerima kesepakatan damai yang sebelumnya difasilitasi aparat desa. Mereka menilai proses perdamaian tersebut tidak sah karena hanya melibatkan ibu tiri korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga kandung.
Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanizani meminta polisi segera menetapkan tersangka dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendatangi Polres Aceh Timur perihal perbuatan yang terjadi beberapa hari lalu kasus viral penganiayaan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun," ujar Akbar.
Senada dengan itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Roni mendesak aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara transparan dan tuntas. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum.
"Nanti kalau terbukti kami minta pelaku segera ditahan kami minta jangan ada hal-hal membuat menghambat kasus ini dan kami juga meminta jangan ada upayda dari pihak untuk melakukan intervensi," ucap Roni.
Sebelumnya sempat beredar video yang memperlihatkan pelaku dan korban menandatangani surat perdamaian serta saling meminta maaf di tingkat desa.
Namun, keluarga kandung korban menegaskan tidak mengakui kesepakatan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.
Editor: Kurnia Illahi