Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi
"Kami mendatangi Polres Aceh Timur perihal perbuatan yang terjadi beberapa hari lalu kasus viral penganiayaan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun," ujar Akbar.
Menurutnya, proses perdamaian hanya melibatkan ibu tiri korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga kandung. Pihak keluarga menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memperoleh keadilan bagi korban.
Mereka juga meminta polisi segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Roni turut mendesak polisi mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Dia berharap tidak ada pihak yang menghambat ataupun mengintervensi penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut.