Tersangka Korupsi Beasiswa di Aceh Jadi 11 Orang, Terbaru Mantan Anggota DPRA
BANDA ACEH, iNews.id - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsibeasiswa mahasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar. Tersangka tersebut yakni berinisial DS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp22,3 miliar lebih.
"Dengan penetapan ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk mahasiswa tersebut," ujarnya, Jumat (4/11/2022).
Adapun para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Kemudian DS, mantan anggota DPRA.