Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Penipuan Travel Umrah di Aceh Janji Kembalikan Uang Jemaah

Jumat, 18 Desember 2020 - 12:58:00 WIB
Tersangka Kasus Penipuan Travel Umrah di Aceh Janji Kembalikan Uang Jemaah
Ilustrasi umrah. (foto: Saudigazette)
Advertisement . Scroll to see content

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi di Mapolda Aceh yang dirilis pada Jumat (4/12/2020) lalu di Banda Aceh, tersangka Akmal Hanif kepada penyidik beralasan tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaannya bangkrut.

"Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya," katanya. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut