Terpidana Kasus Zina Terhadap Anak di Aceh Timur Dicambuk 100 Kali
Selain Muhammad Fauzan, eksekusi cambuk juga dilakukan ke terpidana Muzakir dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
"Sedangkan terpidana Rizal dengan hukuman enam kali cambuk dan terpidana Abdullah Abdul Rahman 11 kali cambuk," kata dia.
Terpidana yang menerima 16 kali cambuk masing-masing yakni terpidana Zulfajri dan terpidana Abu Bakar.
Kemudian, untuk terpidana yang dihukum 13 kali cambuk yakni terpidana Indra Gunawan, terpidana Azhari, terpidana Fakrul Razi, terpidana M Daudin Saputra dan Azhari.
"Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 12 terpidana," kata Ivan Najjar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto