Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Kasus Zina Terhadap Anak di Aceh Timur Dicambuk 100 Kali

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:27:00 WIB
Terpidana Kasus Zina Terhadap Anak di Aceh Timur Dicambuk 100 Kali
Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH TIMUR, iNews.id - Terpidana kasus zina terhadap anak di Aceh Timur dieksekusi hukuman 100 kali cambuk. Selain dihukum cambuk, terpidana bernama Muhammad Fauzan ini juga dihukum penjara selama 75 bulan atau 6 tahun 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dilakukan pada Kamis lalu (13/1/2022) di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur.

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat. 

"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk," kata Ivan Najjar, Jumat (14/1/2022).

Ivan menambahkan, terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut