Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Kasus Zina di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 100 Kali

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:36:00 WIB
Terpidana Kasus Zina di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 100 Kali
Terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk 100 kali (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Yang kedua, kata dia, yakni terpidana Abdul Aziz, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 23 Ayat (l) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

"Selain dicambuk juga dipidana selama 42 bulan penjara," katanya.

Serta terpidana Wahyuddin, bersalah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain dicambuk juga dikenakan pidana kurungan badan selama 60 bulan penjara.

"Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut