Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Zina, 3 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dijatuhi Hukuman 100 Kali Cambuk

Rabu, 07 April 2021 - 11:48:00 WIB
Terbukti Zina, 3 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dijatuhi Hukuman 100 Kali Cambuk
Salah satu terpidana pelanggar Syariat Islam di Aceh menjalani hukuman cambuk karena terbukti zina. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, terpidana atas nama Rosmawar baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April. Menurut surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk 120 hari setelah melahirkan. 

Eksekusi cambuk terhadap terpidana Rosmawar tetap dilakukan pada pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya setelah 120 hari melahirkan.

"Para terpidana secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Muhammad Doni Siddik.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut