Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Zina, 3 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dijatuhi Hukuman 100 Kali Cambuk

Rabu, 07 April 2021 - 11:48:00 WIB
Terbukti Zina, 3 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dijatuhi Hukuman 100 Kali Cambuk
Salah satu terpidana pelanggar Syariat Islam di Aceh menjalani hukuman cambuk karena terbukti zina. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Tiga pelanggar syariat Islam di Aceh dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali. Meraka divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah SyariahLhokseumawe

Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam tersebut, yakni Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana. Mereka terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.

“Seorang terpidana atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut