Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Suami Istri Buang Bayi di Banda Aceh Ditangkap, Ini Motifnya

Kamis, 05 Oktober 2023 - 18:51:00 WIB
Suami Istri Buang Bayi di Banda Aceh Ditangkap, Ini Motifnya
Ilustrasi suami istri tersangka pembuangan bayi di Banda Aceh. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng," bebernya. 

Motif Suami Istri Buang Bayi

Fadhilah mengungkapkan, hasil interogasi, pasutri tersebut sengaja membuang bayi karena malu karena hamil di luar nikah. Diketahui, saat menikah MAU sedang mengandung empat bulan. 

"Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Motifnya malu bayi itu hasil di luar nikah,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

"Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ucapnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut