Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini M 4 8 Guncang Meulaboh Aceh Barat, Berpusat di Laut
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Pingsan, Terpidana Mesum di Aceh Barat Lanjutkan Hukuman Cambuk hingga 100 Kali

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:31:00 WIB
Sempat Pingsan, Terpidana Mesum di Aceh Barat Lanjutkan Hukuman Cambuk hingga 100 Kali
Pelanggar syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau uqubat ta"zir di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021). (ANTARA/HO-Humas Sabang)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus mengatakan, terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali meski mereka sudah menjalani kurangan liman bulan.

“Total terpidana yang menjalani hukuman cambuk di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini sebanyak empat orang. Satu di antaranya adalah wanita dan tiga pria,” katanya.

Usai menjalani hukuman cambuk, kata dia, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.

Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan pasangan mesum, petugas juga mengaman dua pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut