Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan 12 Kg Ganja dengan Sparepart Mobil, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:59:00 WIB
Selundupkan 12 Kg Ganja dengan Sparepart Mobil, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
12 Kg narkoba jenis ganja yang diselundupkan dengan sparepart mobil ke Bogor (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah mengamankan ganja tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun dia mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," katanya. 

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2,  Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut