Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice, Pria yang Curi Motor untuk Bayar Kuliah Anak Dibebaskan Kejari

Jumat, 25 Februari 2022 - 17:05:00 WIB
Restorative Justice, Pria yang Curi Motor untuk Bayar Kuliah Anak Dibebaskan Kejari
Atta bebas dan bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menghentikan tuntutan perkara curanmor (Muhammad Alfi/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Atas dasar itu kita mengambil inisiatif menjalankan konsep pendekatan restorative justice untuk tersangka. Di mana restorative justice ini harus melalui proses tahapan sampai ke tingkat pimpinan Jampidum," katanya.

Rajeskana memaparkan, Atta merupakan warga Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Dia terbukti mencuri sepeda motor matic Honda Vario BL 5836 UP milik Nurman (50) warga Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang.

Peristiwa itu terjadi 16 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Nahas aksi tersangka membawa kabur sepeda motor sempat dilihat korban. Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tamiang.

Kepada JPU Kejari Aceh Tamiang pria ini mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi biaya hidup sehari-hari dan pendidikan anak. Rencananya uang hasil curian untuk membayar utang.

"Dia ada pinjam uang dari seseorang untuk biaya kuliah anaknya. Artinya dia nekat mencuri sepeda motor karena didesak mengembalikan pinjaman," tutupnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut