Pria Tua di Aceh Timur Cabuli Bocah Perempuan 13 Tahun, Korban Seorang Anak Yatim
Rabu, 11 Mei 2022 - 18:03:00 WIB
Mendengar keterangan pelaku, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. Namun korban mengatakan yang mencabulinya bukan JT, melainkan pelaku.
"Dari pengakuan putrinya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kepada perangkat desa," katanta.
Kemudian, perangkat desa langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah ditemukan dan diinterogasi, pelaku dibawa ke kantor polisi.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia kami sangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw