Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging di Pidie 

Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:17:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging di Pidie 
Polres Pidie menangkap pelaku illegal logging, Minggu (22/8/2021). Alat bukti kayu meranti hasil hutan serta mobil pengangkut disita. Foto: iNews.id/Jamal Pangwa
Advertisement . Scroll to see content

PIDIE, iNews.id - Tim gabungan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal dan Unit V Satuan Intelkam Polres Pidie, menangkap SR (36) warga Gampong Mane. SR diduga pelaku illegal logging di kawasan hutan.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Chandra Ferdian, mengatakan, SR ditangkap pada Minggu (22/8/2021) yang lalu ketika melintas di Jalan Tangse - Beureunuen. SR mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah.
  
"Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan barang bukti kayu, yang tidak memiliki surat serta dokumen yang sah," ujar Chandra, Selasa (24/8/2021).

Selain menyita alat bukti kayu jenis meranti hasil hutan, polisi juga menyita mobil Colt T 120 SS merek Mitsubishi yang digunakan tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan.

"Kepada pelaku dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf (e) Jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 Undang - Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata AKP Chandra.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut