Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polairud Polres Sikka Diduga Aniaya Warga Diperiksa Propam
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Kapal Pengebom Ikan di Simeulue, 8 ABK Diamankan

Senin, 30 Mei 2022 - 19:19:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Kapal Pengebom Ikan di Simeulue, 8 ABK Diamankan
Satpolairud Polres Simeulue menangkap tiga kapal pengebom ikan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari informasi tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko bersama personel Satuan Polairud menyelidiki. Penyelidikan dibantu Panglima Laot dan nelayan setempat.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan tiga kapal menangkap ikan dengan menggunakan bom. Petugas mengejar tiga kapal tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya.

"Ketiga kapal kini sudah diamankan dan awak kapal ditahan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut