Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Musnahkan 38 Knalpot Brong di Aceh Jaya, Hasil Sitaan sejak Januari-Mei

Senin, 22 Mei 2023 - 15:57:00 WIB
Polisi Musnahkan 38 Knalpot Brong di Aceh Jaya, Hasil Sitaan sejak Januari-Mei
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono saat memusnahan puluhan knalpot brong hasil penindakan. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

CALANG, iNews.id - Polisi memusnahkan puluhan knalpot brong atau racing hasil sitaan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Dusun Kuala Meurisi, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Senin (22/5/2023).

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga Mei 2023.

"Total ada 38 unit knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong," ujarnya didampingi sejumlah pejabat utama Polres Aceh Jaya, Senin (22/5/2023).

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak standar dari pabrikan telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1).

“Selain melanggar Undang-Undang, hasil dari kegiatan Jumat Curhat juga permintaan dari masyarakat untuk menertibkan knalpot brong yang mengganggu aktivitas warga,” katanya.

Kapolres berharap kedepan tak ada lagi warga khususnya pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Bila kedapatan maka akan ditindak tegas.

“Dengan ini kami berharap tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot brong karena itu sangat mengganggu masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut