Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Anak, Pemuda di Aceh Utara Dieksekusi 100 Kali Cambuk

Rabu, 21 Juni 2023 - 09:26:00 WIB
Perkosa Anak, Pemuda di Aceh Utara Dieksekusi 100 Kali Cambuk
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam warga yang terbukti melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat. Salah satunya seorang pemuda yang memerkosa anak.

"Keenam terpidana tersebut yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25), F (33),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Rabu (21/6/2023).

Dia menambahkan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan bahwa enam terpidana itu secara sah melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.

“Untuk terpidana pemerkosaan anak yakni MI,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut