Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Aceh Sebut Pelayanan Publik di Pidie Jaya Memiliki Kekurangan

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:02:00 WIB
Ombudsman Aceh Sebut Pelayanan Publik di Pidie Jaya Memiliki Kekurangan
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin, beserta rombongan meninjau langsung pelayanan publik di Pidie Jaya, Kamis (24/6/2021). Pelayanan publik di Pidie Jaya sudah sesuai standar namun masih memiliki kekurangan. Foto: iNews.id/Jamal Pangwa
Advertisement . Scroll to see content

PIDIE JAYA, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Aceh melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik di Pidie Jaya. Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin menyebutkan, pelayanan publik di Pidie Jaya sudah memenuhi standar minimal namun masih memiliki kekurangan.

Kunjungan Ombudsman Aceh ke Pidie Jaya dilakukan pada Kamis (24/6/2021). Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi, didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Fahkri Abdul Muthalib, Kadis P2TSP dan perwakilan dari Inspektorat serta Dinas Kesehatan menyambut langsung rombongan Ombudsman.

"Pelayanan di instansi Vertikal sudah lumayan bagus, sudah memenuhi standar minimal, walau masih ada kekurangan di sana sini," kata Taqwaddin, tanpa menyebut kekurangan yang dimaksud.

Taqwaddin menyebutkan, pemantauan dimaksudkan untuk memastikan standar pelayanan publik di Pidie Jaya memenuhi standar. Hasil pemantauan akan dilaporkan ke Ombudsman Pusat.

Pemantauan difokuskan pada dinas yang memberikan pelayanan wajib sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dinas yang dimaksud yakni, DPMTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinkes dan Pelayanan Polres Pidie Jaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut