Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangga, Nenek Satu Cucu Atlet Menembak asal Papua Raih 3 Medali Emas di PON 2024
Advertisement . Scroll to see content

Modus Buka Bimbel Lolos Jadi Kowad, Oknum PNS di Sabang Cabuli 4 Gadis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 23:11:00 WIB
Modus Buka Bimbel Lolos Jadi Kowad, Oknum PNS di Sabang Cabuli 4 Gadis
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun menunjukkan barang bukti kasus pencabulan PNS terhadap empat gadis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan, kasus itu bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin lolos tes Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Namun, saat proses bimbingan belajar, tersangka tidak memberikan bahan ajaran sebagaimana mestinya, malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban.

Kata Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ditambah dengan pasal 47 Qanun hukum jinayat, dengan ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut