Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Didenda Rp100 Juta

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:29:00 WIB
Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Didenda Rp100 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh memvonis Nakhoda kapal ikan asal Taiwan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh memvonis terdakwa He Xian Dong dengan denda Rp100 juta. Nakhoda kapal ikan asal Taiwan itu terbukti bersalah tanpa izin memasuki wilayah teritorial Indonesia di perairan Selat Malaka.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa He Xian Dong sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Bakhtiar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa lalu (9/8/2022).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengoperasikan kapal ikan berbendera asing tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, terdakwa He Xiang Dong bersalah melanggar Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa nakhoda MV Joho GT-198, He Xiang Dong membayar denda Rp150 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut