Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen, Berlaku Mulai 18 Mei

Sabtu, 15 Mei 2021 - 11:40:00 WIB
Masuk Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen, Berlaku Mulai 18 Mei
Polisi mengecek kesiapan petugas jelang arus balik masuk ke wilayah Aceh. (Foto: iNews/M Jafar).
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Warga yang hendak masuk ke wilayah Aceh diwajibkan membawa surat hasil tes swab antigen sebagai bukti bebas Covid-19. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Mei mendatang ketika terjadi arus balik lebaran.

Aturan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Aceh No 440/9212 yang diterbitkan pada Jumat (14/5/2021) kemarin tentang antisipasi perjalanan arus balik lebaran.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, aturan ini mulai berlaku pada 18 Mei pukul 00.00 WIB, seiring dengan berakhirnya larangan mudik atau penyekatan arus kendaraan di jalan perbatasan daerah.

"Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 jam untuk mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya," kata Kombes Pol Dicky di Kota Banda Aceh, Sabtu (15/5/2021).

Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama Bus AKAP, menyampaikan hal ini kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh.

"Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya Covid-19," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut