Mantan Panglima GAM Muzakir Manaf Tolak Jabatan Wakil Gubernur Aceh
Mendagri Tjahjo melantik Nova menggantikan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
“Kalau saya menolak, tapi kalau orang lain (kandidat yang dicalonkan) itu terserah,” ujar pria yang akrab disapa Mualem ini.
Mualem mengaku, secara politik tetap menolak jabatan di Pemprov Aceh. Dirinya tidak mau ikut campur dalam polemik kekosongan jabatan wagub Aceh saat ini.
Diketahui, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 8 April 2019. Dalam putusan ini, majelis hakim juga menambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Irwandi Yusuf divonis 10 tahun penjara. Kemudian, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sementara Irwandi Yusuf mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Tipikor Jakarta tersebut. Dia menilai, putusan hukum terhadap dirinya hanya berdasarkan asumsi. Dia mengaku tidak bersalah seperti tuntutan jaksa KPK kepada dirinya.
Editor: Maria Christina