Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana selama 7 Hari, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Panglima GAM Muzakir Manaf Tolak Jabatan Wakil Gubernur Aceh

Sabtu, 18 Mei 2019 - 16:13:00 WIB
Mantan Panglima GAM Muzakir Manaf Tolak Jabatan Wakil Gubernur Aceh
Ketua Umum DPP Partai Aceh yang juga mantan panglima GAM, Muzakir Manaf. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tjahjo melantik Nova menggantikan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

“Kalau saya menolak, tapi kalau orang lain (kandidat yang dicalonkan) itu terserah,” ujar pria yang akrab disapa Mualem ini.

Mualem mengaku, secara politik tetap menolak jabatan di Pemprov Aceh. Dirinya tidak mau ikut campur dalam polemik kekosongan jabatan wagub Aceh saat ini.

Diketahui, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 8 April 2019. Dalam putusan ini, majelis hakim juga menambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Irwandi Yusuf divonis 10 tahun penjara. Kemudian, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sementara Irwandi Yusuf mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Tipikor Jakarta tersebut. Dia menilai, putusan hukum terhadap dirinya hanya berdasarkan asumsi. Dia mengaku tidak bersalah seperti tuntutan jaksa KPK kepada dirinya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut