Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kadishub Aceh Singkil Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Jumat, 13 Mei 2022 - 10:41:00 WIB
Mantan Kadishub Aceh Singkil Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini (Foto: iNews/Suparman Munthe)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3.  Satu di antaranya merupakan mantan Kadis Perhubungan Aceh Singkil.

Dua orang tersangka itu berinisial T warga Kecamatan Singkil merupakan direktur CV Dewi Shinta yang menjadi rekanan pengadaan KMP Singkil 3 itu. Sementara itu pejabat yang ditetapkan tersangka yakni berinisial EH.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan penetapan EH menyusul sehari setelah penetapan tersangka T. Tersangka EH saat ini menjabat Kadis Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Aceh Singkil. 

"Saat pengadaan itu, EH merupakan Kadis Perhubungan Aceh Singkil," ucap Muhammad Husaini, Jumat (13/5/2022).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 18 subsider pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undanb ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Diketahui jika KMP Singkil 3 merupakan pengadaan tahun 2018 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil. Anggarannya bersumber dari DAK afirmasi dengan total Rp1,1 miliar.

Sementara pada audit BPKP Banda Aceh ditemukan kerugian negara pengadaan kapal ini sebesar Rp354.767.000.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut