Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Begini Kata Kalapas Sukamiskin

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:39:00 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Begini Kata Kalapas Sukamiskin
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Bebas bersyarat itu hak warga binaan yang diatur undang-undang. Kalau kita tidak berikan, kita justru yang melanggar undang-undang dong," katanya. 

Meski Irwandi Yusuf kini sudah tidak berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, namun Elly menyatakan bahwa status Irwandi Yusuf saat ini merupakan klien Balai Pemasyarakatan. 

Selain diawasi Balai Pemasyarakatan, tambah Elly, gerak-gerik Irwandi Yusuf selama menjalani masa pembebasan bersyarat pun akan diawasi oleh pihak Kejaksaan. 

"Jadi, Pak Irwandi Yusuf kini dalam pengawasan dua lembaga, yakni Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Statusnya pun saat ini menjadi klien Balai Pemasyarakatan," katanya. 

Lebih lanjut Elly mengatakan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Irwandi Yusuf. 

"Jika dilanggar, status bebas bersyaratnya akan dicabut atau dibatalkan dan wajib menjalani kembali menjalani sisa pidana di Lapas Sukamismin," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut