Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel
Advertisement . Scroll to see content

Lapor Polisi Motor Hilang, Istri malah Penjarakan Suami

Rabu, 01 Februari 2023 - 19:01:00 WIB
Lapor Polisi Motor Hilang, Istri malah Penjarakan Suami
Ilustrasi penangkapan suami yang menggelapkan motor istri di Aceh Utara. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Saat interogasi, WH mengaku motor sudah digadaikan kepada SUR (32) warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut seharga Rp1 juta. Polisi pun menangkap SUR dalam sebuah kamar kos di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.

Pengakuan SUR, motor milik korban sudah dititipkan kepada ES (42) warga Aceh Besar. Alasan dia hendak pulang ke kampung halaman. Polisi lalu mencari ES di Aceh Besar dan menangkapnya serta mengamankan barang bukti motor NMax tersebut.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. Sementara WH dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut